Butuh waktu bagi para hakim untuk itu"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi terpilih Abdul Mukthie Fadjar mengakui Mahkamah Konstitusi memerlukan penyembuhan pasca-kasus korupsi yang melibatkan mantan ketuanya, Akil Mochtar.

"Ya MK perlu recovery (penyembuhan) untuk memulihkan diri kembali. Butuh waktu bagi para hakim untuk itu," kata Abdul Mukthie usai menjadi penguji Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Kamis.

Abdul Mukthie mengaku belum mendapatkan informasi atas keterpilihan dia sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.

"Saya belum tahu, saya seharian di sini (di Komisi Yudisial), jadi no comment dulu (soal pemilihan). Yang jelas mungkin Dewan Etik ini diperlukan untuk recovery MK itu, tapi saya belum tahu kalau terpilih," ujar mantan Hakim MK itu.

Hari ini Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan Panitia Seleksi telah menetapkan anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016.

"Ada tiga yang terpilih, pertama Prof H Abdul Mukthie Fadjar SH MS dari unsur mantan hakim konstitusi, kedua Prof Dr Zaidun SH MS dari unsur akademisi dan ketiga Dr KH A Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat," kata Hamdan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keanggotaan Dewan Etik telah ditetapkan melalui keputusan Ketua MK Nomor 15 tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016.

Selanjutnya Dewan Etik Hakim Konstitusi segera melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan MK nomor 2 tahun 2013 tentang Dewan

Etik Hakim Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Awal januari sudah mulai bekerja, dan pada bulan ini kami akan bertemu dan mereka juga akan mulai menyusun mekanisme kerja, termasuk siapa yang akan jadi ketua dan anggota yang terpilih," jelasnya.

Hamdan mengatakan Panitia Seleksi telah menseleksi 37 calon yang terdiri dari enam calon dari mantan hakim konstitusi, tujuh calon dari akademisi, dan 24 calon dari tokoh masyarakat.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013