Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil menyatakan akan memberikan saksi tegas kepada pengusaha hiburan di Kota Bandung yang mempekerjakan anak di bawah umur.
"Saya prihatin ada usaha hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bila hasil penyidikan terbukti, kami akan memberikan saksi kepada pengelolanya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis.
Pernyataan Wali Kota Bandung itu menyusul hasil razia Polda Jabar yang mendapati pekerja anak di bawah umur di Spa Pandora di Jalan Braga Kota Bandung pada Rabu.
"Bila memang terbukti, kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Itu jelas melanggar Perda Kota Bandung dan juga UU Ketenagakerjaan," kata Emil.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil juga menyatakan komitmennya untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang santun dan seluruh pelaku bisnianya mengikuti aturan main yang ada.
Ia mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan peneretiban, Pemkot Bandung juga akan mengerahkan Satpol PP Kota Bandung dan instansi terkait untuk melakukan pendataan tenaga kerja hiburan untuk menghindari pekerja di bawah umur.
"Dengan kejadian itu, jelas masih ada yang harus dibenahi. Jangan sampai hal itu terulang, jangan Kota Bandung menjadi kota daerah perdagangan perempuan atau anak di bawah umur. Kami akan cegah," katanya.
Ia meminta, agar citra Kota Bandung sebagai tujuan wisata tetap dijaga dan dipertahankan.
"Saya minta agar pengelola usaha hiburan untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.
Adanya usaha hiburan di Kota Bandung yang mempekerjakan anak di bawah umur, mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Kota Bandung yang meminta agar Wali Kota Bandung bertindak tegas dan memberi sanksi bagi usaha hiburan yang melanggar aturan dan UU ketenagakerjaan.
"Pengawasan pemerintah terhadap sektor usaha hiburan perlu ditingkatkan lagi, ditemukannya kasus pekerja di bawah umuh harus menjadi perhatian. Bila melangar harus diberi sanksi tegas," kata Ahmad Nugraha, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013