"Ada beberapa persyaratan bagi para baka calon gubernur yang mau mendaftarkan dirinya untuk bertarung di Pilkada tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini,”

Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sultra 2024 jalur perseorangan atau independen.

Pendaftaran bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 jalur independen dibuka mulai 8 Mei hingga 13 Mei 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra Hazamuddin, di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon jalur independen ini sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengambil jalur tersebut.

"Ada beberapa persyaratan bagi para baka calon gubernur yang mau mendaftarkan dirinya untuk bertarung di Pilkada tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini,” kata Hamzamuddin.

Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016, bakal calon gubernur harus mengumpulkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 10 persen dari total DPT pada Pemilu sebelumnya.

“Jadi asumsinya, DPT pada Pemilu yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan,” katanya.

Ia menambahkan, sebaran dukungan tersebut minimal berjumlah 50 persen dari total jumlah Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.

"Seperti yang diketahui, Sulawesi Tenggara memiliki 17 Kabupaten/Kota sehingga calon independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 9 Kabupaten/Kota se Sultra,” tambahnya.

Menurutnya hingga saat ini belum ada satupun bakal calon yang mengonfirmasi kesiapannya untuk memilih/menempuh jalur ini.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024