“Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP (warga binaan) walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN,"
Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengingatkan jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara profesional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP (warga binaan) walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN," katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya setelah ada temuan dari ombudsman NTT yang menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Rutan Kupang kepada sejumlah WBP di lembaga tersebut.
Marciana ketika ditemui tidak menampik soal temuan tersebut. Bahkan dia mengatakan telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut.
Marcaiana mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh oleh tim yang dibentuk oleh dirinya jumlah pegawai Rutan Kupang yang diduga melakukan pungutan liar bertambah menjadi 13 orang.
"Setelah dilakukan investigasi lebih jauh muncul nama-nama baru lagi sehingga jumlahnya menjadi 13 orang dari sebelumnya hanya delapan orang," ujar dia.
Sebelumnya Kakanwil Marciana mendapatkan informasi bahwa WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan.
Saat itu pula Marciana memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.
Usai memimpin apel pada Senin (6/5) kemarin, Kakanwil Marciana pun langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP.
Dia menjelaskan setelah dilakukan investigasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan.
Mereka dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun Ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah : KYN, AYS dan DK.
WBP yang menggunakan handphone dikenai biaya Rp50 ribu per orang jika penggunaannya sampai dua jam.
Marciana menjelaskan bahwa terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000 Kakanwil menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, Pengurus Gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi.
“Uang tersebut diambil dari kas Gereja dan dibuat di Laporan Pertanggungjawaban Gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi pelayanan tahanan yang baru pada bulan Maret 2024," kata Kakanwil.
Namun yang berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut.
“Laporan keuangan Gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus gereja atas nama Fransiskus D.K. Sose”, tambahnya.
Sementara itu, tentang pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000, dari hasil konfirmasi langsung Kakanwil kepada WBP, yang bersangkutan mengatakan bahwa uang yang diberikan saat pengawalan keluar Rutan adalah atas inisiatif sendiri karena menurut mereka petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.
"Yang saya sesalkan, mengapa petugas mau menerima uang padahal harusnya bertugas tanpa menerima imbalan apapun alasannya," tegasnya.
.
Sementara itu terkait biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan hasil investigasi dan pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas.
Menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya.
'Saya ucapkan terimakasih kepada Ombudsman NTT dan kepada teman-teman media yang telah menyampaikan informasi ini kepada kami," ujar dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024