Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti di kantor ya," kata Hamdan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan Hamdan hari ini merupakan pemanggilan ulang karena sebelumnya pada Jumat (6/12), mantan politisi Partai Bulan Bintang itu tidak dapat hadir karena harus melaksanakan sidang di MK.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida yang merupakan rekan satu panel dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baik Anwar maupun Farida mengaku bahwa mereka tidak mendapat arahan dari Akil saat membuat keputusan sengketa pilkada di MK.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.
Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.
KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013