Jadi tentu akan disinkronisasi, tapi kami minta pembahasan khusus dengan Bappenas dulu tentang bagaimana ini.

Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta ada pembahasan khusus dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal tersebut, kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, berkelindan dengan sinkronisasi yang harus dilakukan Jabar terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah, yang harus disusun pada 2025.

"Jadi tentu akan disinkronisasi, tapi kami minta pembahasan khusus dengan Bappenas dulu tentang bagaimana ini, supaya pada saat pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan," kata Bey, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Pemprov Jabar, kata Bey, meminta Bappenas untuk melakukan semacam focus group discussion (FGD) dengan turut mengundang DPRD Jabar, serta kementerian terkait.

"Jadi kami minta kepada Bappenas untuk melakukan semacam FGD, antara Pemprov Jabar, DPRD Jabar, Bappenas dan mungkin Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Keuangan," ujar Bey.

Pemerintah pusat berencana melakukan aglomerasi DKJ yang melibatkan sejumlah kota/kabupaten dari tiga provinsi yakni Jabar, DKI Jakarta, dan Banten.

Tujuannya, harmonisasi wilayah penyangga ibu kota dalam sinkronisasi program, terutama mengatasi persoalan bersama, yang salah satunya adalah terkait penanganan bencana banjir.

Selain soal DKJ, sinkronisasi program juga akan dilakukan terkait program makan gratis yang menjadi program unggulan presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Namun kami menunggu arahan dari pusat saja, kita tentu mendukung program dari pemerintah nanti segala sesuatunya menyesuaikan arahan dari pusat jangan sampai kita jalan dulu ternyata arahannya berbeda. Nanti kami koordinasikan seperti apa termasuk uji cobanya karena ini program 2024-2029," katanya pula.
Baca juga: Heru: Sosialisasi UU DKJ penting demi kontribusi pembangunan Jakarta
Baca juga: Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024