Jakarta (ANTARA) - Direktorat Interdiksi Narkotika pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya bersama Polri selama periode Januari hingga Mei 2024 telah melakukan pengungkapan sebanyak 223 kasus penyeludupan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia.

“Catatan kami sampai hari ini, kerja sama Ditjen Bea Cukai dengan Polri itu sudah ada 223 kasus diungkap,” kata Kasubdit Analisis dan Target Direktorat Interdiksi Narkotika pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Hengki Aritonang dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Jumlah pengungkapan ini, kata Hengki, tidak jauh berbeda dengan jumlah pengungkapan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya (2023).

"Jadi, kalau dilihat dari data statistik memang kemungkinan besar ini akan sama seperti tahun lalu, jadi jumlahnya kalaupun nanti ada peningkatan sampai akhir tahun, datanya tidak akan jauh dengan tahun lalu,” katanya.

Dia juga tidak memastikan apakah data pengungkapan tahun ini akan meningkat dibanding tahun sebelumnya, karena rata-rata pengungkapan yang dilakukan DJBC dan Polri cukup banyak.

“Saya belum bisa bilang kalau ini akan meningkat atau turun, tapi jumlahnya kurang lebih sama,” ujarnya.

Polri merilis pengungkapan kasus narkoba selama periode 21 September 2023 sampai 6 Mei 2024, yakni sebanyak 28.382 tersangka narkoba ditangkap.

Dari 28.382 tersangka itu, sebanyak 23.333 tersangka sedang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi.

Kemudian, untuk barang bukti yang disita selama periode tersebut adalah sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 ton, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.

Dalam pengungkapan ini, Polri bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurut Hengki, pengungkapan ini sebagai bukti dari komitmen DJBC untuk menjalankan salah satu tugas fungsinya memberikan perlindungan dari barang-barang berbahaya.

“Komitmen kami Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menjalankan salah satu fungsi kami sebagai community protector,” ujarnya.

Salah satu yang mendukung keberhasilan tugas tersebut, kata dia, adalah sinergi yang dilakukan dengan jajaran Polri, mulai dari tingkat pusat, daerah, dari Sabang sampai Merauke.

Upaya-upaya ini, lanjut dia, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar DJBC bisa menyinergikan semua sumber daya yang dimiliki dengan aparat penegak hukum, terutama Polri, untuk menghentika atau, mengurangi penyeludupan narkoba ke wilayah Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya sinergi ini ke depan, kegiatan dari pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini bisa dilakukan dengan lebih efektif, dan maksimal,” kata Hengki.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024