Pemerintah Kota Palembang melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah setempat Agus Kelana, Rabu mengatakan larangan pemasangan reklame rokok di jalan protokol tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Karenanya, tidak ada toleransi bagi reklame rokok untuk mempromosikan produk di jalan utama, katanya.
Menurut dia, terhadap reklame rokok yang masih dipasang di kawasan terlarang akan segera ditertibkan.
Berkoordinasi dengan Satpol PP setempat agar jalan protokol bebas dari reklame rokok.
Ia mengatakan, larangan reklame rokok di jalan utama tersebut tentu akan berdampak pada pengurangan pendapatan dari pajak reklame.
Hal itu, tentunya akan menjadi evaluasi dan koreksi bagi pemkot terkait pengurangan pendapatan asli daerah.
Dia menjelaskan, terhadap reklame rokok tersebut bukan sama sekali dilarang dipasang di Kota Palembang.
Namun, diatur dengan pemasangan di kawasan yang bukan jalur lintas utama masyarakat.
Sementara tahun ini dari target Rp23 miliar pendapatan pajak reklame baru terealisasi 80 persen.
Sedangkan koreksi untuk target pajak reklame tahun 2014 diperkirakan berkurang hingga 50 persen, kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat tersebut.
(KR-NE/M033)
Pewarta: Nila Ertina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013