Tenaga (sumber daya) kami di KY hanya sekitar 200, itupun yang memiliki kewenangan melakukan analisan dan penyelidikan tidak sampai 100 orang sehingga ini menjadi kendala serius dalam penanganan perkara,"
Blitar (ANTARA News) - Komisi Yudisial RI menerima lebih dari 1.900 pengaduan kasus "hakim nakal" selama 2013, namun baru 60 persen yang bisa ditindaklanjuti akibat terbatasnya sumber daya di lembaga negara tersebut.

"Tenaga (sumber daya) kami di KY hanya sekitar 200, itupun yang memiliki kewenangan melakukan analisan dan penyelidikan tidak sampai 100 orang sehingga ini menjadi kendala serius dalam penanganan perkara," kata Kasi Analisa dan Penyelidikan Komisib Yudisial RI Abdul Mukti di sela dialog dan sosialisasi "Membangun Gerakan Pemantauan Peradilan Berbasis Masyarakat" di Blitar, Jawa Timur, Rabu.

Dari sekitar seribu perkara yang sudah ditindaklanjuti, kata Abdul Mukti, hanya sebagian kecil yang telah menghasilkan putusan.

Selain faktor sumber daya yang minim, mekanisme pembuktian kasus menyangkut pengaduan perilaku hakim nakal seringkali terkendala alat bukti yang tidak cukup atau terlalu lemah.

"Aturan persidangan dalam peradilan yudisial masih mengacu KUHAP, sama seperti peradilan umum yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sehingga ini membuat kasus-kasus yang ditangani tidak cepat tuntas," ujarnya.

Menurutnya, solusi dalam hal peningkatan efektifitas peran KY dalam pengawasan internal kehakiman hanya bisa dilakukan dengan menambah personel lembaga kesekjenan KY, terutama di bagian teknis penyelidikan dan penindakan.

Selain itu, penguatan peran masyarakat dalam mendukung pengawasan peradilan atau lembaga kehakiman di tingkat pusat maupun daerah juga perlu terus didorong sehingga kinerja KY lebih efektif.

"Partisipasi masyarakat baik dari teman-teman NGO (LSM) kalangan akademisi maupun jaringan masyarakat penting, terutama dalam membantu memberikan masukan ataupun pengaduan yang disertai alat bukti cukup," tambahnya.

Jumlah hakim yang besar (mencapai 9.000-an orang) dan tersebar di 550 lembaga peradilan disebutnya tidak sebanding dengan jumlah personel KY yang hanya 200 orang.

Praktisi hukum dari Universitas Balitar Dian Fariha berpendapat kendala dalam struktur KY harus segera diselesaikan dengan menambah personel staf penyelidikan dan penindakan agar penanganan perkara/kasus hakim nakal tidak terus menumpuk dari tahun ke tahun.

"Terobosan semacam pemberian reward (hadiah) bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengadukan kasus menyangkut etika dan perilaku hakim nakal saya kira perlu dicoba agar kinerja KY lebih efektif dan efisian. Masyarakat juga antusias dalam membangunan sistem pengawasan peradilan yang bermartabat," kata Dian. 

(KR-SAS/N002)

Pewarta: Slamet AS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013