Bagi pelaku UMKM yang tidak mengurus (sertifikasi halal)  maka produk usahanya akan dikategorikan sebagai produk tidak halal,

Batang (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berada di desa wisata memiliki sertifikat produk halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut secara gratis.

"Bagi pelaku UMKM yang tidak mengurus (sertifikasi halal) maka produk usahanya akan dikategorikan sebagai produk tidak halal," katanya.

Baca juga: Kemenag lakukan sertifikasi halal bagi 51 desa wisata di Aceh

Didampingi Kepala Subbagian Usaha Sodikin, Akhmad Farkhan mengatakan program "Wajib Halal Oktober 2024" diinisiasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Kemenag RI, di 3 ribu desa wisata (deswita) se-Indonesia.

Khusus di Kabupaten Batang, kata dia, digelar di dua titik yaitu Desa Wisata Kuripan, Kecamatan Subah, dan Ekowisata Desa Ngadirejo, Kecamatan Reban.

Menurut dia, sosialisasi program "Wajib Halal Oktober 2024" diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM karena dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal tidak dipungut biaya.

Program wajib halal gratis tersebut, kata dia, akan berlaku hingga Oktober 2024 sehingga apabila sudah melewati batas bulan itu akan diberlakukan wajib sertifikasi halal bagi semua produk secara berbayar.

Baca juga: BPJPH pacu sertifikasi halal produk mamin desa wisata lewat WHO 2024

Penjabat Kepala Desa Ngadirejo Iwan berharap Kementerian Agama agar dapat bersinergi lebih erat agar semua UMKM di desa setempat dan sekitar mendapatkan pelayanan halal gratis.

"Ya, kami menilai sertifikat produk halal ini penting bagi pelaku UMKM di desa, apalagi Kemenag memilih dua desa itu sebagai rintisan desa wisata yang potensial untuk dikembangkan," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024