Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Rizka Andalucia mengungkapkan skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga, kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.
"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual, atau untuk orang tertentu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan saat ini terdapat banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare beretiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring.
Baca juga: Bolehkah berganti "skincare" setiap hari?
Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit, kata dia, dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Ini merupakan langkah kita bersama-sama untuk menjaga agar kosmetik yang digunakan masyarakat mempunyai keamanan dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca juga: USK luncurkan cairan antipenuaan dari komponen minyak nilam Aceh
Baca juga: Perusahaan skin care Aceh binaan BRIN masuk semifinal China-ASEAN IEC
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024