Dibandingkan Februari 2023, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,95 persen poin
Jakarta (ANTARA) - BPS mencatat penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang (59,17 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang (40,83 persen).
"Dibandingkan Februari 2023, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,95 persen poin," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, berdasarkan status pekerjaan, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal yang berarti berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas.
Amalia mengatakan, dari 142,18 juta penduduk yang bekerja, 37,31 persen di antaranya merupakan buruh/karyawan/pegawai. Angka itu mengalami peningkatan 2,66 juta orang jika dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 0,66 juta orang.
“Penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan mengalami penambahan terbanyak yaitu sekitar 2,66 juta orang,” ujar Amalia.
Menurut Amalia, proporsi pekerja formal turut mengalami peningkatan, terutama didorong oleh bertambahnya penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai, sementara pekerja penuh menurun.
Dibandingkan Februari 2023, status buruh/karyawan/pegawai dan pekerja bebas di nonpertanian mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 0,97 persen poin dan 0,20 persen poin.
Sementara itu, untuk status pekerjaan yang lain mengalami penurunan, dengan penurunan terbesar pada berusaha dibantu buruh tidak tetap serta pekerja keluarga/tidak dibayar yaitu sebesar 0,35 persen poin.
Lebih lanjut, Amalia menjelaskan bahwa rata-rata upah buruh per Februari 2024 sebesar Rp3,04 juta.
Jika dibandingkan berdasarkan gender, upah buruh laki-laki sebesar Rp3,30 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,57 juta rupiah.
Buruh pada kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,15 juta rupiah, sedangkan buruh pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,74 juta rupiah.
Baca juga: Kemnaker: Perkembangan kerja perawatan berdampak pada TPAK perempuan
Baca juga: Menaker lepas keberangkatan 21 perawat sektor formal ke Singapura
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024