Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja dalam bentuk pembinaan K3 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Risiko dan bahaya yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai yakni terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Senin.
Baca juga: DKI berikan pelatihan teknik digitalisasi kepada pelaku UMKM
Selain itu Peran P2K3 dalam Sistem Manajemen K3, Pengujian Lingkungan Kerja di Perusahaan dan Higiene Perusahaan di Tempat Kerja.
Berdasarkan informasi kecelakaan kerja yang tercatat pada situs satudata.kemenaker.go.id dan kepesertaan BPJS pada tahun 2023, diketahui jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Khusus di Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 23.399 kasus.
Baca juga: Jaksel latih keterampilan 700 warga untuk kurangi pengangguran
Menurut Hari, salah satu isu utama yang mendorong gerakan buruh sejak awal perayaan Hari Buruh Internasional, yakni kondisi kerja yang buruk dan seringkali menyebabkan cedera, penyakit atau bahkan kematian.
Selain itu, pengenalan undang-undang dan regulasi K3 di banyak negara juga membantu dalam menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja, termasuk tindakan pencegahan kecelakaan, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan dan pemeriksaan kesehatan kerja.
Selanjutnya perusahaan dengan loyalitas terbaik dalam pengujian lingkungan kerja sekaligus memberikan kontribusi melalui pembayaran retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024