Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggalang
zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

"Zakat itu kewajiban yang telah diperintahkan dalam agama," ungkap Sekretaris Kota Jakarta Barat (Jakbar) Indra Patrianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin.

Selain itu, untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkuat dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2019.
​​​​​​
Terkait hal itu, ASN setempat telah diminta untuk segera mengisi formulir kesediaan membayar ZIS terutama untuk Triwulan I mulai periode Januari hingga Maret dan memasuki periode Triwulan II tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan salah satunya menyusul laporan per 2 Mei 2024 bahwa masih ada sekitar 2.198 dari 9.337 ASN muslim yang belum menyerahkan formulir kesediaan membayar zakat.

Baca juga: BAZNAS (BAZIZ) Jakbar targetkan kumpulkan zakat Rp49 miliar pada 2024
Baca juga: Pemkot Jakbar minta ASN ikut berkontribusi dalam pengumpulan zakat

Indra mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat untuk segera mengisi formulir kesediaan membayar zakat karena manfaat ZIS yang terkumpul digunakan untuk membantu pembangunan renovasi Masjid As-Sahara yang sedang tahap pengerjaan.

"Kita saksikan bersama saat ini Pemkot Jakbar sedang renovasi Masjid As-Sahara yang berada di lingkungan kantor. Semoga dengan penerimaan ZIS yang maksimal dapat membantu percepat renovasi masjid," kata dia.

Ketua Kelompok Mental Spiritual Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta, Aceng Zaini mengharapkan ASN dari semua Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk semangat menunaikan zakatnya.

"Zakat itu pembersih harta, semoga dapat menyucikan harta kita dan menambah kebaikan pada diri kita, menjadi berkah, yaitu bertambahnya kebaikan-kebaikan," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024