Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Gugus Tugas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Aceh melakukan sertifikasi halal bagi 51 titik desa wisata yang ada di provinsi paling barat Indonesia itu, dalam upaya membangun dan memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Sekretaris Satgas Halal Aceh Alfirdaus Putra, di Banda Aceh, Senin, mengatakan sertifikasi desa halal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilakukan secara serentak seluruh Tanah Air.
“Ada 51 titik desa wisata di Aceh yang menjadi target proses sertifikasi,” kata Alfirdaus.
Ia menjelaskan sertifikasi desa wisata serentak dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Di seluruh Indonesia ada sebanyak 3.000 desa wisata yang disertifikasi halal dimulai dari Tugu Nol Kilometer Sabang pada akhir pekan kemarin.
Alfirdaus berharap agar sertifikasi halal di tempat wisata menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal dari tingkat pusat hingga tingkat desa atau kelurahan.
“Sehingga menjadi jejaring percepatan sertifikasi halal yang strategis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun 51 desa tersebut tersebar di Aceh Barat delapan desa, Aceh Besar dua desa, lima desa di Aceh Jaya, tiga desa di Aceh Singkil, tiga desa di Aceh Tengah, satu desa di Aceh Tamiang.
Kemudian tiga desa di Aceh Tengah, tiga desa di Aceh Tenggara, satu desa di Aceh Utara, enam desa di Bener Meriah, tujuh desa di Bireuen, satu desa di Gayo Lues, enam desa di Kota Banda Aceh, dua di Kota Sabang, dua di Kota Subulussalam, dan satu desa di Kota Langsa.
Ia menambahkan, selain pendaftaran sertifikasi halal, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kampanye WHO 2024, sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, layanan konsultasi jaminan produk halal, dan coaching clinic.
“Demi menyukseskan program WHO 2024 kami mengajak para pelaku usaha dan pengelola wisata di Aceh untuk mendukung program ini. Kita mulai dari titik nol Indonesia di Sabang hingga Merauke,” katanya.
Program sertifikasi halal ini bagian dari kolaborasi BPJPH, Kemenparekraf, Satgas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pariwisata provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata atau Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Auditor Halal, dan lainnya.
“Semoga ikhtiar kita untuk mewujudkan sertifikasi halal Oktober 2024 ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Baca juga: BPJPH pacu sertifikasi halal produk mamin desa wisata lewat WHO 2024
Baca juga: Kemenag: Wajib Halal Oktober untuk naikkan nilai tambah pelaku usaha
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024