Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan empat orang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sedangkan tiga saksi lainnya dari Kementan yakni Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
SYL saat ini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.
SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Baca juga: KPK sebut kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU
Baca juga: KPK buka peluang hadirkan eks penasihat hukum SYL yang arahkan saksi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024