"Pelaku kita tangkap saat membawa beberapa barang, seperti 8 taring serta 32 kuku harimau, 9 empedu beruang, dan 3 batu (galigo landak)," kata Kepala Polres Pasaman AKBP Joko Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yanni Alisonda di Lubuk Sikaping, Rabu.
Dua pelaku, adalah Sukatman (38), warga Jalan Bandeng Nomor 103 RT003/RW005, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota dan Hamdani (40), warga Dusun Binaan, Desa Kuntu RT01/RW03, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Selain membawa organ satwa liar, pelaku juga membawa 12 kilogram kulit kayu gaharu yang kepemilikannya tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sisa paket sabu-sabu yang sudah dipakainya.
Dia menjelaskan kedua pelaku ditangkap polisi ketika melakukan Operasi Zebra 2013 sekaligus operasi simpatik dalam pengamanan menyambut Natal dan Tahun Baru di Jalan By Pass Kecamatan Lubuksikaping, Senin (9/12) sore.
Saat operasi, polisi mencurigai satu mobil Avanza warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 412 SY yang di dalamnya ada dua orang.
"Karena curiga akan tindak tanduk dari kedua orang ini, polisi langsung menahan laju mobil yang dipakai pelaku," katanya.
Ketika digeledah polisi, di dalam mobil tersebut ditemukan beberapa tas dan kardus dan ketika dibuka, ternyata di dalam tas berisi sejumlah organ satwa liar yang dilindungi dan 12 kilogram kayu gaharu tanpa bukti-bukti legalitas.
Kedua tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Pasaman untuk pengembangan lebih lanjut perkara itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, keduanya mengaku sebagai kurir.
Ia mengatakan organ satwa liar tersebut dibawa dari Medan ke Pekan Baru, Riau dan selanjutnya akan dijual ke Jakarta.
Sebagai kurir, katanya, mereka telah melakukan kegiatan itu selama satu tahun. Bahkan, pengiriman dalam satu tahun bisa mencapai lima kali dengan jalur yang dipilih adalah jalur darat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Yanni Alisonda mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melacak dimana saja organ hewan-hewan langka itu sudah dijual.
Di samping itu, akan dilacak siapa saja pihak yang terlibat dalam perdagangan organ satwa liar itu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta. Dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013