Sistem yang telah diterapkan BAPETEN sejak 2012 ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses dalam mengurus perizinan pemanfaatan tenaga nuklir.
"Dengan adanya BALIS online pemohon tidak terbatas waktu kerja, sehingga dapat menerobos ruang dan waktu karena pemohon dapat mengajukan permohonan selama 24 jam," ujar Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Zaenal Arifin di Jakarta, Selasa.
Setelah pemohon registrasi dalam situs BALIS Online maka data pemohon diverifikasi oleh BAPETEN, lalu semua data dinyatakan lolos verifikasi pemohon dapat melakukan pembayaran secara online.
Setelah semua urusan administrasi selesai BAPETEN akan mengirimkan surat dokumen persetujuan.
"Dengan sistem ini kami harap dapat memotong sistem birokrasi yang panjang," kata Zaenal Arifin.
Menurut Zaenal Arifin, penggunaan zat radioaktif di Indonesia bertambah 10 persen setiap tahunnya, sebagian besar nuklir diimpor dari luar negeri baik berupa zat radioaktif maupun zat radiasi pengion yang digunakan dalam bidang medis maupun bidang industri.
Zaenal Arifin mengatakan hampir setiap rumah sakit telah menggunakan tenaga nuklir untuk keperluan medis.
"Setiap rumah sakit di Indonesia pasti menggunakan baik untuk rontgen hingga pengobatan kanker sehingga ini bukanlah hal yang baru," tegasnya.
Pewarta: Arief M - Hamidah - Helga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013