Siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup diterima, Rabu menyebutkan pada periode penilaian PROPER 2012-2013 ke-12 perusahaan yang mendapat Peringkat Emas yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Pabrik Palimanan), Chevron Geothermal Salak Ltd, dan PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang.
Selanjutnya Chevron Geothermal Indonesia Ltd (Unit Panas Bumi Drajat), PT Jawa Power, PT Holchim Indonesia Tbk (Cilacap Plant), PT Unilever Indonesia Tbk (Pabrik Rungkut), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (Pabrik Tuban), PT Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu.
Selain itu PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Unit Pertambangan Tanjung Enim), PT Badak NGL, dan PT Medco E&P Indonesia (Rimau Asset).
Dari total 1.812 perusahaan yang dinilai, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1.160 perusahaan diawasi oleh provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri.
Sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi.
Tingkat ketaatan periode 2012-2013 secara umum mencapai 65 persen mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2012 yang mencapai 69 persen. Hal ini disebabkan adanya penambahan peserta baru sebanyak 38 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada periode 2012-2013, hasil penilaiannya adalah Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0,67 persen), Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6,31 persen), Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57,98 persen), Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34,1 persen), dan Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0,95 persen).
Perusahaan mendapat peringkat Hitam karena tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat hitam tahun 2011-2012.
Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penilaian PROPER memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi praktek pengelolaan lingkungan terbaik dan menyebarluaskan kepada para pemangku kepentingan, sehingga tercipta perubahan besar dalam perilaku dan meningkatkan taraf pentaatan terhadap peraturan lingkungan hidup.(*)
Pewarta: Arief Mujayatno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013