Siapa pun di Republik ini kalau berkaitan dengan tindak pidana dan bisa disidik, kita sidik. Bukan hanya bea cukai, tapi siapa pun, kita ikuti,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia berjanji untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Harus, mesti dipecahkan," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Oegroseno di Jakarta, Selasa.
Oegroseno juga berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak petinggi-petinggi di pemerintahan, bukan hanya Ditjen Bea Cukai.
"Siapa pun di Republik ini kalau berkaitan dengan tindak pidana dan bisa disidik, kita sidik. Bukan hanya bea cukai, tapi siapa pun, kita ikuti," katanya.
Dia juga menampik jika penindakan Polri akhir-akhir ini masih kurang jika dibandingkan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya bisa, la wong penyidik KPK polisi semua rata-rata, kita bedanya apa," katanya.
Bahkan, jenderal bintang tiga itu mengatakan jika ada pejabat yang melanggar hukum akan ditindak.
"Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Seharusnya kalau sudah rangkaiannya ke situ, tidak ada keraguan lagi, jangan mundur lagi," katanya.
Terkait lambatnya penanganan kasus Ditjen Bea Cukai yakni diketahui sejak 2010, Oegroseno mengatakan penyidik membutuhkan waktu karena ada kesulitan yang dihadapi.
Kasus Bea Cukai tersebut melibatkan mantan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Heru Sulastyono (HS) dan pengusaha Yusron Arif (YA).
Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai.
Melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain.
Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), "office boy" yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.
Dari transaksi tersebut, ditemuka dua polis asuransi masing-masing bernilai Rp200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW).
Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri.
Totalnya Rp11,4 miliar dari 11 transaksi.
Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(J010/Z002)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013