Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan metode saintleague dalam menetapkan calon anggota DPRD Kulon Progo pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Minggu, mengatakan metode saintleague, yakni perolehan suara partai politik secara keseluruhan dibagi angka ganjil 1 (satu), 3 (tiga), 5 (lima), dan seterusnya.
"Cara penetapan perolehan kursi adalah dengan menggunakan metode saintleague. Kemudian hasil pembagian tersebut diurutkan dari hasil pembagian terbesar sampai habis kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan," kata Hidayatut.
Ia mengatakan setelah diperoleh jumlah perolehan kursi dari setiap partai politik, baru kemudian diidentifikasi jumlah calon anggota DPRD yang memiliki suara paling besar pertama, kedua dan berikutnya dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam daerah pemilihan.
"Metode ini disepakati oleh partai politik di Kulon Progo," katanya.
Dia mengatakan penetapan calon anggota DPRD Kulon Progo terpilih setelah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan.
KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan rapat koordinasi dengan partai politik terkait penetapan perolehan kursi partai politik, penetapan calon anggota DPRD Kabupaten dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Waktu penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD dapat dilakukan jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Namun bila terdapat permohonan PHPU, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Hidayatut mengatakan calon anggota DPRD yang ditetapkan harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD dilakukan.
"Jika pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2019 adalah tanggal 12 Agustus 2019, maka penyerahan tanda terima LHKPN paling lambat adalah 20 Juli 2024," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan KPU Kulon Progo belum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024 karena belum ada putusan atas gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.
PHPU diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V (Lendah dan Galur).
"Penetapan belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut," kata Budi.
Baca juga: KPU Kulon Progo sebut pemilih pemula 13 persen dari DPT Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih
Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024