Keduanya merupakan tersangka pemukul dan pembakar mobil korban saat kejadian berlangsung sekira pukul 05.00 WIB."

Bekasi (ANTARA News) - Polisi yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah pemuda di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12), merupakan anggota Satuan Resor Kriminal Polresta Kabupaten Bekasi.

"Brigadir Darius Ruru adalah benar anggota Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Nuredy Irwansyah, di Bekasi, Selasa.

Menurutnya, identitas korban sebelumnya diketahui dari penemuan kartu anggota Polri dari dalam mobilnya yang dirusak dan dibakar oleh kawanan pelaku.

"Beberapa saat setelah korban membuat laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi kejadian di Perum Kavling Harapan Jaya dekat Masjid Jami, Medan Satria dan melakukan penggerebekan ke sarang para pelaku," katanya.

Hasilnya, sebanyak 13 orang pemuda berbadan gelap berhasil dijaring polisi dan digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota.

Dari 13 orang tersebut, kata dia, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial UT (27) yang merupakan pria kelahiran Ambon, dan rekannya RT (29).

"Keduanya merupakan tersangka pemukul dan pembakar mobil korban saat kejadian berlangsung sekira pukul 05.00 WIB," ujarnya.

Tersangka UT sempat ditembak aparat pada bagian kaki kiri karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam tanpa plat nomor, dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam B-1982-ARN yang merupakan milik korban.

"Kami juga mengamankan satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," ujarnya.

Para tersangka saat ini terancam pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (AFR/F006)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013