Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghadapi 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dengan proses demokrasi untuk pemilihan legislatif pusat dan daerah serta dewan perwakilan daerah (DPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Riau sudah siap menghadapi setiap gugatan para pemohon di Mahkamah Konstitusi. Sebagai informasi, terdapat 11 pemohon yang kita terima," kata Ketua Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Rusidi merinci adapun 11 gugatan itu terdiri dari sembilan permohonan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kemudian ada dua permohonan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau.
Sementara itu, Anggota KPU Riau Supriyanto yang juga Ketua Divisi Hukum menegaskan bahwa setiap gugatan akan ditangani dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami siap menghadapi tantangan ini dan akan menjalankan semua prosedur hukum yang ada dengan transparansi dan integritas," ungkapnya.
Supri juga menyebutkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala upaya untuk menyelenggarakan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya. Hal itu dengan memastikan bahwa setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami yakin bahwa proses demokrasi harus dijaga kebenarannya, kami juga menghargai upaya hukum yang dilalui oleh peserta Pemilu untuk mendapatkan keadilan. Kami juga berkomitmen untuk memastikan integritas hasil pemilihan umum," tambahnya.
Sementara itu, proses hukum berjalan, KPU Riau juga mengajak masyarakat dan semua peserta pemilu untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami yakin bahwa dengan kerja sama dan kepercayaan dari semua pihak, perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik dan hasil akhirnya akan mencerminkan kehendak rakyat secara demokratis," tutur Supri.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Luciana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024