Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan bahwa taruna
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5).
"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi
Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," kata dia.
Ia mengatakan, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka berinisial TRS.
Menurut dia, kejadian itu terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna
tingkat satu.
Baca juga: Polisi ungkap pelaku penganiayaan terhadap taruna STIP Marunda
Baca juga: Polisi sidik kasus tewas taruna STIP Marunda
Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.
Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut, lalu korban jatuh dan pingsan. "Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga: STIP tegaskan budaya kekerasan sudah hilang dari kampus
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024