Jakarta (ANTARA News) - Orang yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga Cikeas, Sylvia Soleha alias Ibu Pur, mengakui pernah minta tolong Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Sutarman, untuk pengamanan demonstrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Jadi Widodo sore hari telepon ke saya, bu mohon bantuan untuk pengamanan di Kemenpora karena besok pagi ada demo besar yang butuh pengamanan dari Polda," kata Bu Pur dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Bu Pur menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Saat itu Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Sutarman yang sekarang menjadi Kapolri. Di Polda itu juga Bu Pur mengaku pertama kali kenal dengan Deddy.
Sedangkan Widodo adalah Widodo Wisnu Sayoko yaitu sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikenal Bu Pur di Cikeas saat menjenguk ibu SBY, eyang Bibah yang sedang sakit.
"Kenapa minta pengamanan kepada saudara? Apakah saudara sebagai staf Kemenpora atau staf Polda kenapa dimintai pengamanan?" tanya ketua majelis hakim Amin Sutikno.
"Saya ini ibu rumah tangga," jawab Bu Pur singkat.
Bu Pur mengaku hanya khawatir dengan situasi di Kemenpora.
"Saya khawatir kalau ada sesuatu di Kemenpora karena menyangkut masalah keamanan," ungkap Bu Pur.
Ia kemudian memita Sutarman untuk memberikan pengamanan.
"Widodo dulu datang ke Polda, berikutnya saya, lalu Pak Deddy, lalu saya dikenalkan bahwa ini Pak Deddy, setelah minta pengamanan, saya pulang sendiri, setelah itu tidak ada komunikasi lagi antara saya sama Deddy," jelas Bu Pur.
"Kebetulan suami saya Pak Purnomo saat itu Pak Deddy yang menceritakan bahwa ada demo di Kemenpora dan saya hanya mendengarkan saja," ungkap Bu Pur.
Atas permintaan Bu Pur itu, Sutarman selanjutnya mengatakan akan mengirimkan anggota. Tapi Bu Pur meyakini bahwa permintaan tersebut tidak terkait Hambalang.
"Apakah ini terkait proyek Hambalang?" tanya anggota hakim Purwono Edi Santoso.
"Tidak tahu, masalah proyek saya tidak pernah tahu," jawab Bu Pur.
Dalam perkara ini, Deddy sebagai PPK disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun. Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Deddy Kusdinar didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013