Jakarta, 10/12 (ANTARA) -- Keterbatasan jumlah personel pengawas perikanan dan sarana pengawasan tidak sebanding dengan jumlah pelaku tindak pidana perikanan. Karena itu,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas). Sistem ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, pada acara penyerahan bantuan sarana pengawasan kepada 50 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kupang, NTT, (7/12).

Syahrin menjelaskan, KKP akan terus meningkatkan peran Pokmaswas di beberapa wilayah yang rawan terjadinya praktek illegal fishing dan kegiatan yang merusak lingkungan. Di antaranya, KKP membantu Pokmawas NTT dengan pemberian sarana pengawasan senilai Rp. 592.735.000,-. Terdiri atas Handy Talky 100 unit, Kamera Digital 50 unit, Handphone 100 unit, Rompi 750 stel, Teropong 50 Unit, Life Jacket 250 Unit dan Senter 100 unit. Sarana pengawasan tersebut diberikan kepada 50 Pokmaswas yang tersebar di 10 Kabupaten. Kelompok tersebut Pokmaswas Kota Kupang 4 Pokmaswas, Kab. Kupang 5 Pokmaswas, Timor Tengah Selatan 1 Pokmaswas, Timor Tengah Utara 2 Pokmaswas, Belu 10 Pokmaswas, Alor 1 Pokmaswas, Flores Timur 10 Pokmaswas, Ngada 5 Pokmaswas, Sumba Timur 16 Pokmaswas, dan Sumba Tengah 1 Pokmaswas. "Dengan dukungan alat bantu pengawasan tersebut, diharapkan Pokmaswas dapat lebih aktif membantu Ditjen. PSDKP dalam memerangi illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumberdaya kelautan perikanan," tandasnya.

Keberadaan Pokmaswas, kata Sharif, didasarkan Keputusan Menteri No. 58 Tahun 2001. Sejak dilembagakan sebagai bagian dari sistem pengawasan sampai saat ini terdapat 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 144 Pokmaswas di NTT. Pokmaswas merupakan unsur yang membantu pelaksanaan pengawasan di tingkat lapangan. Pokmaswas terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, pembudidaya ikan serta masyarakat kelautan dan perikanan lainnya. Masyarakat atau anggota Pokmaswas melaporkan informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum terdekat. Masyarakat pengawas juga dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana perikanan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII) atau Kapal Ikan Asing (KIA) serta tindakan ilegal lain. "Peran dan kiprah Pokmaswas tidak dapat dipandang sebelah mata sebab telah banyak berkontribusi meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013