...Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 ...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan jenazah Crew ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru, atas nama Abdul Rifai sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Hartanto, mengatakan Abdul Rifai meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada 6 April 2024.

"Tanggal 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," kata Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: 6 jenazah WNI korban kapal tenggelam di Jepang dipulangkan ke RI

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).

"Penyerahan hak tersebut akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," kata Hartanto.

Baca juga: Kemenhub kembali fasilitasi kepulangan pelaut ke Indonesia

Pemulangan jenazah ABK dikawal oleh AP2I, Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024