Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan sedang membahas usulan penghapusan cukai untuk etanol.

“Kemarin, pada saat rapat yang tentang (satgas) Merauke itu, yang dari Ditjen Cukai, bea cukai, sudah ada. Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), dia juga mendorong implementasi cukai untuk bahan bakar. Jadi, nanti cukainya nggak diberlakukan gitu untuk etanol (bahan bakar) itu,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Eniya menegaskan bahwa satgas tersebut berencana hanya meniadakan cukai etanol untuk bahan bakar.

Sedangkan, kata dia, etanol yang digunakan untuk bahan baku obat, makanan, dan minuman akan tetap dikenakan cukai.

“Dan kalau bahan bakar nggak ada cukainya, harus ada pengawasan,” ucap Eniya.

Eniya menambahkan bahwa penghapusan cukai tersebut masih dalam tahapan pembahasan dan belum menuai persetujuan.

“Baru usulan di dalam pembahasan itu, dan Bea Cukai tahu itu. Kalau memang mau diberlakukan untuk bahan bakar, berarti harus dibebaskan. Tapi saya juga singgung untuk pengawasan,” kata Eniya.

Ketika disinggung mengenai potensi pengurangan biaya produksi bahan bakar bioetanol apabila etanol tidak dikenakan cukai, Eniya mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci.

Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai biaya pokok produksi (BPP).

“BPP-nya masih dibahas,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol, sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi masalah polusi udara.

Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024