Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan bahwa enam penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan lulus rekomendasi penuh regulatory sandbox Kemenkes setelah melalui peninjauan ulang.
Dia mengatakan bahwa regulatory sandbox diperlukan guna menyelaraskan antara perkembangan inovasi-inovasi yang menjadi solusi bidang kesehatan serta regulasi yang dapat mendukung inovasi tersebut.
Dalam "Regulatory Sandbox untuk Inovasi Digital Kesehatan (IDK)" secara daring di Jakarta, Jumat, Setiaji mengatakan bahwa regulatory sandbox adalah mekanisme untuk menguji penyelenggara IDK, seperti dalam proses dan model bisnisnya, teknologi, serta tata kelola pada saat menerima pasien, kemudian pada saat memberikan resep.
Adapun enam penyelenggara itu, kata dia, di antaranya Halodoc, Go Dokter, Sehati TeleCTG, dan SIRKA.
Baca juga: Kemenkes-Alodokter kerja sama guna dukung transformasi kesehatan
Dia menjelaskan enam penyelenggara tersebut mendapatkan rekomendasi bersyarat, kemudian melakukan peningkatan dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan, sehingga mendapatkan rekomendasi penuh.
Keenam penyelenggara tersebut, ujarnya, akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkes RI untuk hal-hal yang baru, termasuk standardisasi.
Setiaji mengatakan, setelah hampir setahun dijalankan, pada awal terdapat 61 yang mendaftar, sebelum akhirnya diseleksi berdasarkan model bisnis, kesiapan sumber daya, potensinya, termasuk risiko inovasi bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkes butuh 5.500 tenaga kerja untuk empat RS baru pemerintah
"Dari hasil 61 kita saring menjadi 15, dan kemudian kami lakukan review. Bukan hanya melakukan wawancara, termasuk juga me-review dengan tim pakar, tim panel, termasuk juga melakukan uji skenario," ujarnya.
Setelah itu, katanya, mereka pun mendapatkan rekomendasi guna pengembangan kebijakan.
"Rekomendasi kebijakan tersebutlah yang saat ini sedang kami susun, peraturan Menteri Kesehatan terhadap sandbox regulatory tadi. Untuk memastikan bahwa telemedisin secara regulasi ada dukungan regulasinya, dan kemudian teman-teman mengikuti regulasi tadi," katanya.
Dia mengatakan, harapannya adalah penetapan standar layanan tersebut dapat memberikan layanan kesehatan yang aman dan nyaman bagi masyarakat luas.
Baca juga: Kemenkes ubah paradigma perencanaan kesehatan melalui Rakerkesnas 2024
"Jadi, dengan adanya teknologi kita juga ingin menjangkau masyarakat yang tidak bisa menggunakan teknologi karena keterbatasan, tunarungu, tunanetra, dan lain sebagainya, sehingga dipastikan ini juga tetap bisa diakses oleh teman-teman yang kekurangan tadi," katanya.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024