Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 13 penjarah buah sawit milik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dari 13 pelaku yang berhasil diringkus itu, lima orang diantaranya positif menggunakan narkoba.

"Ditangkap 13 pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 penjarah itu menjadi tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN, sisanya masih menjalani pemeriksaan," kata Erlan Munaji.

Sebelum melancarkan aksinya itu, para pelaku menggunakan narkoba agar dapat menambah stamina dalam melaksanakan penjarahan buah sawit.

Atas perbuatannya tersebut, 10 orang tersangka itu juga sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya..

Ditambahkan Erlan, pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak pelaku pencurian buah sawit di setiap perusahaan yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu, tentunya sudah sangat meresahkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang selama ini beroperasi di beberapa kabupaten di Kalteng.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau toh masih terjadi, tentunya kepolisian tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum," demikian Erlan.

Sekedar informasi, pada Maret dan April 2024 lalu Kepolisian setempat juga menangkap 19 terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024