Para pelaku akan kami kenakan pasal 81 UU 1982 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menangkap empat dari tujuh pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Wn (16) warga Desa Tunan, Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor didampingi Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Masut, di Penajam, Senin mengatakan, empat pelaku asusila yang berhasil diringkus itu yakni, Sp (18) , Ed (22), Hr (20) dan Nk (21).
Sementara, tiga pelaku lainnya termasuk pacar korban, Dk, Ww dan Hs masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum dicabuli, kata Masut korban terlebih dahulu dipaksa menegak minuman keras.
"Dalam keadaan mabuk, ketujuh pelaku kemudian memaksa korban melakukan perbuatan asusila," katanya.
Kasus asusila itu, menurut dia, berawal saat pacar Ww menjemput korban, kemudian membawanya di salah satu rumah kost di Desa Girimukti.
Tidak lama kemudian, korban dipaksa menenggak minuman keras bersama enam rekan Ww.
"Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, dari keterangan pelaku yang sudah kami amankan, mereka mengaku hanya melakukan pencabulan dan tidak ikut memperkosa," kata Masut.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku yang telah diringkus, kata dia, kasus asusila itu dilakukan sembilan orang, namun dua pelaku melakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di wilayah Kecamatan Waru sehingga proses penyelidikannya dilakukan kepolisian setempat.
"Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian di Desa Girimukti korban juga pernah dicabuli di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru," katnaya
Menurut dia, korban selama ini kurang mendapat perhatian dari bapaknya dan hanya ibunya yang sering di rumah. sehingga kemungkinan peristiwa itu terjadi akibat kurangnya pengawasan kedua orang tuanya.
Ketiga pelaku yang masih buron termasuk Ww, pacar korban, menurut Masut, masih dalam pengejaran.
"Para pelaku akan kami kenakan pasal 81 UU 1982 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Masut.
Salah seorang pelaku, Sp mengaku tidak menyangka akan ditangkap setelah melakukan hubungan intim dengan korban.
Sp mengaku awalnya, tidak memiliki niat untuk berbuat asusila dengan lorban namun karena diajak oleh rekan-rekannya sehingga terpaksa ikut melakukannya.
Ia juga mengaku hanya diajak oleh lima rekannya untuk minum minuman keras di salah satu rumah kost di Desa Girimukti Penajam sementara korban minum dan Ww berada di kamar lain.
Kasus tersebut terungkap saat korban dicari keluarganya karena tidak pulang ke rumah dan saat ditemukan, remaja yang telah putus sekolah tersebut mengaku telah dicabuli tujuh pelaku, termasuk Ww, pacarnya di sebuah rumah kost.
Tidak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus asusila itu ke Pos Polisi (Pospol) Petung, pada Minggu malam (8/12) dan tak berselang lama empat dari tujuh pelaku berhasil diringkus. (A053/M025)
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013