Terpidana diamankan pada Senin (9/12) pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Harapan Kita, Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menunggui anaknya yang sedang sakit."
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Palembang, Senin malam, berhasil mengamankan pegawai PT Pertamina, Eka Feriar Wintara yang menjadi buronan korupsi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
"Terpidana diamankan pada Senin (9/12) pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Harapan Kita, Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menunggui anaknya yang sedang sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.
Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013.
Terpidana Eka Feriar Wintara selaku kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Pertamina (PKBL PT. Pertamina) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.
Bertempat di Kantor PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp888.900.000 dan dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," katanya. (*)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013