Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024 karena belum ada putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan PHPU diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V (Lendah dan Galur).
"Penetapan belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut," kata Budi.
Ia mengatakan MK RI baru melakukan sidang pertama dari PHPU tersebut pada 28 April 2024, dengan agenda mendengarkan dari pihak pemohon. Sidang berikutnya adalah mendengarkan dari pihak termohon.
Dia mengatakan seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Kulon Progo hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.
"Semua dokumen tersebut sudah dikirimkan," katanya.
Budi mengatakan putusan sidang baru diumumkan MK RI antara 7 sampai 10 Juni 2024. Artinya, KPU Kulon Progo baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya tiga hari setelah putusan.
Usai putusan terbit, KPU Kulon Progo akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.
"Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan PHPU diajukan oleh Partai Nasdem. Gugatannya terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Lendah dan Galur).
"PHPU juga diajukan untuk hasil pemilihan legislatif (pileg) dengan pemohon dari Partai Nasdem," katanya.
Baca juga: KPU Kepri: Caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Caleg ingin undur diri maksimal sebelum terbit Keppres pengesahan
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024