Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang warga berinisial BK (53) yang diduga sebagai bandar judi sie jie atau tebak nomor dari Singapura.
"Pelaku diduga sebagai bandar, karena setelah menerima pesanan nomor melalui pesan singkat telepon seluler dari para pemesannya, pelaku langsung bermain secara online, judi sie jie Singapura," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Jun Chaidir di Kawal, Bintan, Senin.
Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap saat merekap pesanan nomor yang diterimanya melaui pesan singkat telepon seluler dari para pemesan di salah satu kedai kopi di Kawal pada Rabu (4/12).
"Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti dua telepon seluler, buku rekap sie jie dan uang tunai Rp350 ribu," kata Chaidir.
Menurut dia, pelaku sudah menjalani bisnis perjudian sejak dua tahun terakhir dan sudah meresahkan warga.
"Tersangka pandai membaca situasi dalam menjalankan aksinya hingga akhirnya tertangkap tangan saat merekap nomor judi sie jie itu," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, omset perjudian yang dijalankan BK setiap hari pemasangan mencapai Rp10 juta.
"Tersangka BK dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (*)
Pewarta: Henky Mohari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013