Pendampingan psikologi juga ada, tentu sesuai kebutuhan. Untuk penjagaan 24 jamMalang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkolaborasi untuk menyediakan Rumah Aman atau Safe House bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan selain memberikan tempat untuk perempuan dan anak korban kekerasan, dalam Rumah Aman itu juga disiapkan pendampingan.
"Pendampingan psikologi juga ada, tentu sesuai kebutuhan. Untuk penjagaan 24 jam," kata Khusnul.
Khusnul menjelaskan pada rumah aman dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk penyediaan makanan. Perempuan dan anak korban kekerasan bisa mendapatkan layanan selama 14 hari.
Baca juga: Pemkot Malang berencana buka rumah isolasi di tiap kecamatan
Menurutnya, layanan di Rumah Aman untuk perempuan dan anak korban kekerasan tersebut bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Pada fasilitas itu, juga disediakan layanan kesehatan bagi mereka.
"Untuk durasi (lama layanan) di Rumah Aman maksimal 14 hari. Namun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito mengatakan ada dua Rumah Aman yang disiapkan.
"Ada dua Rumah Aman untuk perempuan dan anak korban kekerasan," kata Donny.
Baca juga: LPSK-KPK belum perpanjang kerja sama perlindungan saksi
Donny menambahkan dua Rumah Aman tersebut terletak di wilayah Kecamatan Blimbing dan wilayah Kecamatan Lowokwaru. Namun ia tidak merinci di mana lokasi Rumah Aman yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Malang dengan Polresta Malang Kota itu.
Pada Rumah Aman yang berada di wilayah Kecamatan Blimbing, lanjutnya, bisa menampung dua hingga empat keluarga, sementara untuk di Kecamatan Lowokwaru memiliki kapasitas lebih besar untuk lima hingga enam keluarga.
"Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga, yang butuh perlindungan khusus. Dalam arti, (perkaranya) masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," kata Donny.
Baca juga: KPPPA apresiasi pembentukan direktorat layanan perempuan-anak di Polri
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024