"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, biaya pengobatan korban luka dan santunan korban meninggal pada KA 1131 akan ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera (anak perusahaan Jasa Raharja)," kata Eva.
Berikut santunan yang akan diberikan:
- PT Jasa Raharja akan memberikan satunan sebesar Rp25 juta untuk korban tewas dan Rp10 juta maksimal untuk korban luka-luka
- PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp30 juta
Informasi selanjutnya bisa hubungi PT KAI Commuter Jabodetabek, Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I Jakarta Pusat - 10120 - Telp: 021.345 3535 - Helpdesk (24 jam) : 021 380 7777, Hp 081513300331.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013