Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengharapkan defisit neraca transaksi berjalan makin berkurang pada 2014, setelah penerbitan dua peraturan baru yang bertujuan untuk mengendalikan impor dan mendorong volume ekspor.
"Kalau tahun ini (akumulatif defisit) 31 miliar dolar AS, maka 2014 harus dibawah itu," katanya dalam jumpa pers terkait penerbitan paket kebijakan untuk merespons tekanan pada neraca perdagangan di Jakarta, Senin.
Chatib menjelaskan penerbitan dua peraturan ini yaitu penyesuaian tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang dan revisi terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dilakukan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi yang telah diumumkan pada Agustus 2013.
Ia mengharapkan pelaksanaan kebijakan ini, dapat menekan impor hingga tiga miliar dolar AS dan dari implementasi paket kebijakan sebelumnya melalui penggunaan 10 persen mandatory biodiesel, maka pemerintah dapat menghemat total tujuh miliar dolar AS.
"Kita bisa menurunkan impor dua-tiga miliar dari paket ini, tergantung seberapa jauh efektivitasnya. Sedangkan KITE pernah diberlakukan, kemudian dihentikan dan waktu itu efeknya ekspor mengalami penurunan. Sektor manufaktur banyak mengeluhkan karena ketika mereka mau ekspor jadi repot," kata Chatib.
Selain itu, Chatib mengatakan defisit neraca transaksi berjalan dapat makin berkurang melalui penerbitan PPnBM terkait barang mewah serta paket kebijakan ekonomi untuk mendorong investasi, yang terbit pada awal Januari 2014.
"Kita menunggu aturannya, mudah-mudahan bulan ini bisa selesai, setelah itu nanti ada aturan soal repatriasi profit, nanti kita lihat terbitnya kapan," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru, yaitu dengan menyesuaikan tarif pemungutan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu dari semua 2,5 persen menjadi 7,5 persen, atas kendaraan bermotor, kecuali CKD atau IKD, hibrid dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh.
Kemudian, kenaikan pungutan dikenakan atas barang elektronik termasuk laptop dan telepon genggam, tas, baju, alas kaki dan perhiasan, termasuk parfum serta furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Pungutan PPh pasal 22 impor merupakan pembayaran pajak dimuka, yang pada akhir tahun dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh perusahaan importir untuk menghitung pajak kurang atau lebih bayar.
Peraturan baru lainnya adalah dengan memberikan fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk atas impor untuk tujuan ekspor, serta memberikan kemudahan dalam perizinan dan pelayanan fasilitas ekspor.
Pada triwulan III-2013, defisit neraca transaksi berjalan tercatat sebesar 3,8 persen terhadap PDB serta diperkirakan mencapai 3,5 persen terhadap PDB pada akhir tahun. Bank Indonesia mengharapkan pada 2014, defisit neraca transaksi berjalan berada pada kisaran 2,5 persen terhadap PDB.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013