Dari awalnya saja sudah kelihatan tidak konsisten pengaturan dana kampanye. Hal itu (mengatur dana kampanye caleg) tidak bisa dilakukan kecuali mengguggat ke Mahkamah Konstitusi (MK)."

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto menilai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan tidak akan maksimal mengawasi dana kampanye karena tidak dapat memonito dana tunai mencurigakan yang beredar dalam Pemilu 2014.

"Para caleg itu sudah pinter sekarang kalau pun ada sumbangan-sumbangan masuk, ada dana-dana masuk, pasti tidak melalui transfer, karena UU kita tidak mewajibkan," kata Didik usai diskusi bertajuk "Kisruh Golput, atau di Golputkan" yang diadakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Didik menilai di banyak negara mewajibkan semua aktivitas kepentingan pemilu oleh caleg maupun partai wajib melalui rekening. Hal itu menurut dia, apabila ada pihak yang menyumbang akan diberitahukan terkait transparansinya.

"Namun paling tidak itu (PPATK memonitor dana kampanye) untuk mendeteksi sejauh mana dia memanfaatkan ruang-ruang untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Didik menilai selama ini pengelolaan dana kampanye parpol tidak transparan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menilai jangan sampai dana yang masuk ke caleg atau parpol berasal dari pengusaha gelap sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak untuk kepentingan rakyat.

"Kalau saya orang besar, punya bisnis banyak untuk apa saya setor secara resmi (melalui rekening bank). Lebih baik saya titipkan sama beberapa orang dalam bentuk tunai karena akan lebih aman," ujarnya.

Dia menyarankan dalam sistem proporsional terbuka seharusnya caleg dan parpol membuat laporan terkait dana kampanye. Namun menurut dia langkah itu terkendala peraturan perundang-undangan sehingga harus konsisten dalam pengaturan dana kampanye.

"Dari awalnya saja sudah kelihatan tidak konsisten pengaturan dana kampanye. Hal itu (mengatur dana kampanye caleg) tidak bisa dilakukan kecuali mengguggat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Sebelumnya PPATK akan mengawasi transaksi keuangan dalam pendanaan kampanye partai politik dan para calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2014. Untuk itu PPATK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan peraturan pembatasan dana kampanye sebagai acuan.

PPATK meminta KPU memfasilitasi para calon anggota legislatif dan bendahara partai untuk menyerahkan nomor rekeningnya masing-masing. Hal itu agar PPATK bisa menelusuri transaksi keuangan dari rekening-rekening tersebut untuk mencegah adanya praktik politik uang menjelang pemilu.

PPATK menilai rekening para caleg perlu dibuka kepada publik untuk memastikan tidak adanya dana-dana mencurigakan dari para caleg kepada penyelenggara pemilu maupun para masyarakat pemilih. (I028)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013