"Ke depan sebagaimana arahan dari Pak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan untuk penertiban parkir liar," kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kemudian petugas menjaga dan menata kembali ruas-ruas jalan tertentu yang sering menjadi tempat parkir liar.
Baca juga: Dishub dan Satpol PP tangani juru parkir liar di minimarket
Baca juga: Petugas gabungan derek 16 mobil parkir liar di Cibubur
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pihaknya juga akan mengidentifikasi jam sibuk jalanan di setiap wilayah. Misalnya, pada jam senggang, maka ruas tertentu diperbolehkan untuk parkir, tetapi jika jam sibuk malah dilarang parkir.
"Pada jam di luar jam sibuk kondisi jalan senggang dan diperbolehkan parkir tapi pada saat jam sibuk pagi jam 06.00 sampai jam 10.00 WIB terjadi kepadatan lalu lintas di sana dilarang parkir," kata Syafrin.
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar. Hal tersebut mengingat fasilitas umum disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024