Benar hari ini vonis Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) pada pukul 16.00 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menghadapi vonis pada hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

"Benar hari ini vonis Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) pada pukul 16.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru di Jakarta, Senin.

Luthfi pada Rabu (27/11) dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK sudah mengajukan tuntutan maksimal.

"KPK sudah mengajukan tuntutan yang paling maksimal yang bisa dilakukan, tuntutan KPK ini sangat berguna kalau menjadi bagian penting pertimbangan hukum hakim," kata Bambang.

Namun ia mengaku bahwa KPK menyerahkan putusan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tapi semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan, nanti kita tunggu saja prosesnya," tambah Bambang.

Susunan hakim yang menangani perkara Luthfi adalah Gusrizal (ketua), Nawawi Pomolango, Purwono Edi Santosa, Djoko Subagyo dan I Made Hendra selaku anggota.

Susunan hakim tersebut pernah dikritik tim kuasa hukum Luthfi dalam pledoinya karena Nawawi menjadi ketua majelis hakim dalam perkara orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah yang divonis 14 tahun penjara sedangkan Purwono pun menjadi ketua majelis hakim dalam sidang dua direktur PT Indoguna Utama yang merupakan pihak swasta pemberi suap, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang sudah divonis 4,5 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013