Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (2/5) di antaranya Polda Metro Jaya terus mendalami motif pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan di dalam koper.
Kemudian, Polda Metro Jaya menegaskan surat bukti pelanggaran yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pengendara berbentuk tautan, bukan file berformat APK.
Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami motif pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper oleh terduga pelaku berinisial AARN (19).
Berita selengkapnya klik di sini
2. Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dalam petitumnya meminta majelis memutuskan agar semua aset yang dibekukan oleh Bareskrim Polri, dikembalikan lagi.
Berita selengkapnya klik di sini
3. RS Polri observasi kejiwaan pria yang lukai ibu kandung di Cengkareng
Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati, Jakarta Timur mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4).
Berita selengkapnya klik di sini
4. Polisi tangkap DJ East Blake diduga sebar foto vulgar mantan pacarnya
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramuirama atau Disc Jockey (DJ) East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di sejumlah akun media sosial.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Surat tilang melalui nomor WA, Polisi: bukan berformat APK
Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024