Tujuh tersangka statusnya masih di bawah umur dan satu tersangka lainnya dewasa. Para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan oknum pelajar yang diduga pelaku rudapaksa perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

"Tujuh tersangka statusnya masih di bawah umur dan satu tersangka lainnya dewasa. Para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila di Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Mensos Risma bantu korban rudapaksa ayah tiri di Makassar

Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Sukabumi, dugaan rudapaksa ini terjadi pada Jumat (23/2). Kasus ini berawal saat korban R (13) yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi membuat status di media sosial yang kemudian ditanggapi oleh tersangka A (17) melalui aplikasi pesan di media sosial Facebook.

Setelah saling berkomunikasi, A kemudian mengajak main R dan korban pun mau. Kemudian, A meminta rekannya yakni tersangka V (15) untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.

Ternyata, korban dibawa oleh V ke sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Cicantayan. Di kamar kos tersebut sudah ada A dan enam tersangka lainnya yakni Ro (17) J (15), FN (18), F (15), IA (16) dan FP (17).

Baca juga: Perkara Brigadir TO rudapaksa mahasiswi segera disidangkan

Di kamar kos itu, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka hingga hampir tidak sadarkan diri. Di saat itu, R dirudapaksa secara bergiliran oleh para tersangka, bahkan F dan Ro melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Menurut Rizka, awalnya korban tidak mau berterus terang, tapi setelah dibujuk oleh keluarganya akhirnya R melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tanpa menunggu lama, para tersangka satu persatu berhasil ditangkap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Mensos berjanji akan relokasi korban rudapaksa ayah tiri di Surabaya

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024