Jakarta (ANTARA News) - Pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN.
"Larangan pemungutan biaya kini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, KTP elektronik, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, sehingga bagi seluruh kabupaten-kota yang masih memungut biaya harus segera menyesuaikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Minggu malam.
Pemberlakuan penggunaan anggaran Negara dalam kegiatan adminisrasi kependudukan tersebut akan mulai berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
"Untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota," jelas Mendagri.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk memberikan pelayanan adminduk secara gratis di seluruh daerah, yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Ia menjelaskan perubahan yang terjadi dalam UU tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota.
Dia mengingatkan bahwa aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
dan slama ini jika pada saat mmbuat akta harus melalui kantor pengadilan, tak ckup dg itu harus ada surat nikah asli.
yg sya tnyakan, bagaimana cara mmbuat akta tanpa surat nikah orang tua, apakah bisa.?
sya sangat mngharapkan tnggapan dari sluruh dispenduk untk mmberi jwaban, krna bagaimanapun saya jg warga negara indonesia
trimaksih