Denpasar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menyatakan, tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bendesa/Kepala Desa Berawa, Kabupaten Badung berinisial RK, merusak citra pariwisata dan iklim investasi di Pulau Dewata.
Baca juga: Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa diduga peras investor Rp10 M
Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu menyatakan, tidak akan menolerir upaya pemerasan yang dapat menghancurkan iklim investasi di Pulau Dewata.
Sumedana berharap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh petugas desa adat seperti yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa RK tidak terulang lagi.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap motif sopir taksi peras dua WNA
Bahkan, RK juga diduga pernah melakukan upaya pemerasan terhadap investor asing.
Baca juga: Oknum polisi di Bali divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pemerasan
Terkait dugaan pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa RK, kata Sumedana, diduga tak hanya dilakukan kepada satu investor saja. Menurut informasi yang terkumpul oleh Kejati Bali, ada korban lainnya yang sudah diperas oleh Bendesa Adat Berawa.
Karena itu, dirinya meminta kepada para investor di Bali untuk berani melaporkan upaya pemerasan oleh perangkat desa di manapun di Bali kepada Kejati Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Oknum polisi di Bali dijatuhi sanksi nonjob atas dugaan pemerasan
Sumedana menyatakan akan selalu mengorek informasi terkait segala upaya pemerasan yang dilakukan seperti itu untuk menjaga iklim investasi di Bali.
Adapun Bendesa Adat Berawa RK terkena OTT Kejati Bali pada Kamis (2/5) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar pada pukul 16.00 Wita saat yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan seorang investor bernama AN.
Baca juga: Oknum polisi di Bali kena sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan
Pada Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pada hari ini (Kamis 2/5), KR kembali bertemu dengan AN di mana pertemuan AN dengan KR tersebut untuk penyerahan sejumlah Rp100 juta yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Baca juga: Oknum polisi di Bali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Sumedana menjelaskan uang yang disetorkan investor kepada KR dipergunakan untuk kepentingan adat istiadat di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Semua pembelian tanah di Desa Berawa pun harus berdasarkan izin yang diberikan oleh KR sebagai Bendesa Adat. Jika tidak, maka perizinan tersebut tidak mendapatkan persetujuan di tingkat atas.
Baca juga: Seorang wanita laporkan oknum polisi di Bali atas dugaan pemerasan
Sumedana mengatakan, dana untuk kepentingan desa adat biasanya bersifat sukarela dari pihak investor dan sifatnya tidak memaksa.
"Harusnya tak sebesar itu, biasanya untuk kepentingan adat itu sukarela, tidak memaksa, memeras atau tidak menargetkan sesuatu," katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024