Undang-Undang kita bilang (pendidikan) tanpa memungut biaya, tetapi yang keluar justru adalah skema bantuan operasional siswaJakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Kamis, mengatakan penjaminan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dengan bunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Baca juga: Dindik DKI minta pelajar proaktif melaporkan pungli di sekolah
Ubaid menilai skema bantuan operasional siswa maupun sekolah yang selama ini diterapkan belum dapat memenuhi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para wali murid.
"Hak dasar ya, hak dasar seluruh anak Indonesia, karena pendidikan dasar itu adalah public good, bukan private good. Maka, negara harus melakukan pembiayaan, bukan bantuan. Kalau bantuan itu subsidi, kalau pembiayaan itu ya full pembiayaan," ujarnya.
Ubaid menekankan hal tersebut juga harus diterapkan di sekolah-sekolah swasta, tidak hanya di sekolah negeri saja.
Di sekolah negeri pun, menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan adanya pihak yang meminta Rp10 hingga Rp25 juta untuk memberikan jaminan agar anaknya diterima di salah satu sekolah negeri di Indonesia.
Baca juga: Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi
Baca juga: Sekolah Anti Korupsi temukan pungli di Tangsel
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024