"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Ramadhi dengan pidana penjara selama enam tahun,"
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam putusannya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada pelaksana proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016, Taufik Ramadhi.
I Ketut Somanasa sebagai ketua majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Taufik Ramadhi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Ramadhi dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Somanasa.
Selain menjatuhkan pidana hukuman, hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hakim menjatuhkan pidana demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai pelaksana proyek dengan peran Direktur VI PT Guna Karya Nusantara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga muncul kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dan proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari penyaluran anggaran.
Hakim menjatuhkan vonis dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer penuntut umum.
"Turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Taufik Ramadhi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Namun, berhasil ditangkap pada akhir November 2023 oleh Tim Tabur Kejati NTB setelah terungkap berada di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Taufik Ramadhi muncul sebagai tersangka bersama dua orang, yakni Nugroho dan Tri Hari Soelihtiono. Untuk Nugroho berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Tri Hari Soelihtiono sebagai direktur utama pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara.
Kejaksaan menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara Rp6,7 miliar. Munculnya kerugian mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan.
Untuk Nugroho, jaksa telah melakukan eksekusi penahanan berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan tersebut, Nugroho kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Selong.
Kemudian, untuk Tri Hari Soelihtiono yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara telah meninggal sehingga status tersangkanya gugur.
Perihal kerugian negara Rp6,7 miliar, pihak kejaksaan telah melakukan eksekusi melalui amar putusan kasasi Nugroho yang memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek untuk mencairkan jaminan dan menyerahkannya ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024