Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi menetapkan dan menahan tersangka Yora Eka Supriadi mantan kepala unit BRI Karu Aro dalam perkara tindak pidana korupsi di Bank BRI senilai Rp8,75 miliar pada 2023 dengan modus penyalahgunaan uang kas selama dirinya menjabat.
Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi Kamis mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh.
Tim penyidik berhasil mengungkap perbuatan tersangka dengan modus saat menjabat kepala unit yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan uang kas Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan atas perbuatannnya uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,75 miliar.
Kasus ini bermula saat tersangka Yoga pada Februari 2022 menjabat sebagai kepala unit yang kemudian pada Januari 2023 tersangka meminta kunci brankas penyimpanan uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro kepada stafnya dengan alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.
Selanjutnya tersangka mengambil uang kas tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp8.754.200.000. (delapan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap perbuatan tersangka Yora Eka Supriadi disangkakan melanggar pasal primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka Yora Eka Supriadi langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Kepala BRI Tanjung Leidong dituntut lima tahun
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024