Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PSI dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Kuasa hukum PSI Kamaruddin menjelaskan terdapat perbedaan perolehan suara yang didapatkan PSI dan Partai Gerindra pada Dapil Nias Selatan 5 antara penghitungan partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Hakim MK minta KPU hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Untuk perolehan suara Partai Gerindra, lanjut Kamaruddin, suara yang ditetapkan KPU sebanyak 1.720 suara. Sedangkan menurut PSI, suara Gerindra sebanyak 1.604 suara. Dengan begitu, terjadi penambahan sebanyak 116 suara.
Ia mengatakan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra terjadi di Kecamatan Sidua'ori, Nias Selatan. Sedangkan dugaan pelanggaran pengurangan suara PSI terjadi di Kecamatan Toma.
"Dengan adanya penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Sidua'ori dan di Kecamatan Toma, menyebabkan terjadinya perselisihan suara," katanya.
Baca juga: PPP klaim suaranya pindah ke Partai Garuda di tiga Dapil Sumut
PSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
"Akibat perselisihan suara itu, Pemohon dirugikan karena Pemohonlah yang seharusnya berhak memperoleh urutan kursi ketujuh pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Atas uraian tersebut, dalam petitumnya, PSI memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai perhitungan partai tersebut.
"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5, yaitu untuk PSI sebanyak 1.833 suara dan Partai Gerindra sebesar 1.604 suara," ucapnya.
Baca juga: Gerindra duga KPU gelembungkan suara NasDem di 53 kecamatan Jabar
Baca juga: Hakim MK ragukan keabsahan tanda tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum
Baca juga: PKB gugat hasil Pileg DPRD Halmahera Utara karena hilangnya satu suara
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024