Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputy
Chief Executive Officer (CEO) Adam Air, Eddi Wihardy, akan menggugat perusahaan pengelola maskapai penerbangan PT Adam Skyconnection Airlines senilai Rp11 miliar atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pencemaran nama baiknya.
Kuasa Hukum Eddi Wihardy, Lenarki Latupeirissa SH, kepada pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan sepihak oleh PT Adam Skyconnection Airlines kepada kliennya hanya melalui
internal memo.
"Pemecatan melalui
internal memo secara hukum tidak bisa dibenarkan, apalagi hal ini memberikan kesan bahwa klien kami melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan," katanya.
Eddi Wihardy dalam
internal memo itu dipecat terhitung sejak 1 Juni 2006.
Ia mengatakan PHK seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003, sehingga PT Adam Skyconnection Airlines dapat dinilai menerapkan sistem perekrutan dan pemberhentian tenaga kerja yang tidak adil.
"Adam Air tidak pernah mengeluarkan Surat Pengangkatan Pegawai maupun Surat PHK atas nama Eddi. Lagi pula sudah banyak kasus pemecatan massal sepihak yang dilakukan Adam Air pada pegawainya," katanya.
Lenarki mengatakan, sebelumnya berulang kali mengirimkan somasi, permohonan berdialog, dan mengirimkan surat kepada Adam Air untuk memperhatikan nasib kliennya.
"Karena sampai sekarang tidak ada tanggapan, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana," katanya.
Jumlah total ganti rugi yang akan diajukan Rp11 miliar, yaitu Rp10 miliar untuk royalti dan Rp1 miliar untuk kerugian moril, ujarnya.
Eddi mulai bergabung dengan Adam Air sejak Mei 2003, dan sebelumnya bekerja selaku Area Marketing dan Manager Jawa-Bali di PT Okirimo Internusa yang menjadi produsen dan perakitan sepeda motor Cina merk Turbo.
Eddi dipercaya untuk membuka kurang lebih 40 kantor cabang PT Adam Skyconnection Airlines, dan di 10 kantor cabang menggunakan namanya untuk mengurus surat-surat penting, seperti Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan kontrak kantor maupun sewa gedung.
"Klien kami berhak mendapatkan royalti atas pengabdian dan usahanya," ujarnya.
Eddi Wihardy mengatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan teguran maupun surat peringatan sebelum pemecatan dilakukan. Selain itu, ia juga tidak menerima langsung
internal memo pemecatan tersebut.
"Saya mengetahui berita pemecatan tersebut, justru dari teman-teman di daerah yang menerima faksimili memo tersebut," ujarnya.
Memo pemecatan yang ditandatangani oleh Manager
Human Resources Departmen (HRD) PT Adam Skyconnection Airlines, Evi Katharina. Menurut Lenarki, secara struktur organisasi hal itu tidak dapat dilakukan, karena pemecatan seorang Deputy CEO seharusnya dilakukan oleh Direktur atau Komisaris.
Secara terpisah, Wakil Direktur Komunikasi Adam Air, Dave Laksono, saat dihubungi enggan berkomentar soal dugaan pemecatan sepihak atas Eddi Wihardy yang hanya menggunakan
internal memo.
"Itu lebih ke masalah internal kami, tetapi kalau Eddi mau menggugat itu hak hukum dia, ya silakan saja. Nanti kita buktikan di pengadilan," demikian Dave. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006