... setelah memiliki buku nikah berarti anak-anak sudah bisa mendaftar sekolah. Selama ini tidak diterima karena saya tidak punya surat nikah... "Nunukan, Kalimantan Timur (ANTARA News) - TKI di Negeri Bagian Sabah, Malaysia, senang status pernikahannya dilegalkan secara hukum melalui isbath nikah yang dilaksanakan Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah.
"Saya sangat senang dapatkan buku nikah dari Konsulat Indonesia di Tawau," ujar Rabasia, TKI yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Benta Wawasan Kalabakan di Tawau, Sabtu.
Ia mengharapkan isbath nikah semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin sehingga TKI atau WNI yang telah berumah tangga di negeri jiran melalui pernikahan siri juga dapat memiliki buku nikah seperti dirinya.
Perempuan paruh baya asal Sulawesi Selatan tersebut mengaku, dengan adanya isbath nikah sangat membantu para TKI sekaligus memberikan kepastian anak-anak mereka mendapatkan hak-haknya pada bidang pendidikan.
Menurut dia, selama ini banyak anak-anak TKI di Negeri Bagian Sabah tidak diterima bersekolah di sekolah bentukan pemerintah Indonesia karena ketiadaan buku nikah kedua orangtuanya.
"Saya bersyukur, setelah memiliki buku nikah berarti anak-anak sudah bisa mendaftar sekolah. Selama ini tidak diterima karena saya tidak punya surat nikah," terang Rabasia.
Hal yang sama disampaikan Sabang, peserta sidang isbath nikah lainnya yang dilaksanakan Konsulat RI bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, berkat kepedulian dan perhatian pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di daerah itu.
Sabang menyatakan, banyak teman-temannya sesama TKI di perusahaan tempatnya bekerja masih terdapat ratusan pasang suami istri dan telah memiliki anak bahkan bercucu namun belum memiliki buku nikah.
"Banyak teman-teman saya disana yang mau juga ikut isbath nikah ini. Tetapi mereka tidak tahu caranya," ujar Sabang.
Sebelum pelaksanaan sidang isbath nikah, menurut Muhammad Ramdhan, Konsul Muda Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat Indonesia di Tawau, dilakukan pendataan terlebih dahulu ke ladang-ladang.
Setelah itu diverifikasi kelayakan TKI atau WNI bersangkutan apakah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbath nikah tersebut seperti kelengkapan dokumen keimigrasian yang sah (paspor) sebagai pekerja asing.
"Yang diikutkan sidang isbath nikah hanya yang memiliki paspor," ujarnya.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013